Resep adalahpermintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepadaapoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulisresep adalah :Dokter Dokter gigi, terbatas pd pengobatan gigi &mulut.Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
Dalam resep harusmemuat :Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter,dokter gigi dan dokter hewan.Tanggal penulisan resep (inscriptio)Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)Tanda tangan atau paraf dokter penulis resepsesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknyauntuk resep dokter hewan. Tanda seru & paraf dokter utk resep ygmengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Ketentuan Lainnyadalam peresepan :
ü Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pdhewan.
ü Resep yg mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi(ulangan) ; ditulis nama pasien tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakaisendiri; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yg jelas, tidak boleh ditulissudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
ü Untuk penderita yg segera memerlukan obatnya, doktermenulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum inmora = berbahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DILAYANI DAHULU.
ü Bila doktertidak ingin resepnya yg mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang,dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
ü Resep yg tidak boleh diulang adalah resep ygmengandung narkotika atau obat lain yg ditentukan oleh Menkes melalui KepalaBadan POM.
Pelayanan Resep di ApotekApotek wajib melayani resep dokter, dokter gigidan dokter hewan.Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawabapoteker pengelola apotek.Apoteker wajib melayani resep sesuai dgn tanggungjawab dan keahlian profesinya yg dilandasi pd kepentingan masyarakat.Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generikyg ditulis di dalam resep dgn obat paten. Bila pasien tidak mampu menebus obat yg tertulisdlm resep, apoteker dpt mengganti obat paten dgn obat generik ataspersetujuan pasien.
• Kopi resep à salinan tertulis dari suatu resep.
• Copie resep =apograph, exemplum atau afschrift.
• Salinan resepselain memuat semua keterangan yg termuat dlm resep asli, harus memuat pulainformasi sbb :
• Nama & alamatapotek
• Nama & nomorS.I.K. apoteker pengelola apotek
• Tanda tangan /paraf apoteker pengelola apotek
• Tanda det.= detur utk obat yg sudah diserahkan, atau tanda ne det = nedetur utk obat yg belum diserahkan.
• Nomor resep &tanggal pembuatan.
• Salinan resepharus ditandatangani apoteker. Apabilaberhalangan, penandatanganan atau paraf pd salinan resep dapat dilakukan olehapoteker pendamping atau apoteker pengganti dgn mencantumkan nama terang danstatus yg bersangkutan.
• Resep harusdirahasiakan dan disimpan di apotek dgn baik selama 3 tahun.
• Resep atausalinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien ygbersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yg berwenang menurutperaturan UU yg berlaku.
• Apotekerpengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjualobat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA).
• OWA ditetapkanoleh menteri kesehatan.
• OWA à obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker kepadapasien di apotek tanpa resep dokter.
• Pelaksanaan OWAtersebut oleh apoteker harus sesuai yg diwajibkan pd diktum kedua SK. Menteri Kesehatan Nomor : 347/Menkes/SK/VII/1990ttg OWA yaitu sbb :Memenuhi ketentuan & batasan tiap jenis obatper pasien yg disebutkan dlm OWA yg bersangkutan.Membuat catatan pasien serta obat yg telahdiserahkan.Memberikan informasi ttg obat yg diperlukanpasien.
• Resep yg telahdikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatanresep.
• Resep ygmengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah dibawah nama obatnya.
• Resep yg telahdisimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dgncara dibakar atau dgn cara lain yg memadai
• Pemusnahan resepdilakukan oleh apoteker pengelola bersama dgn sekurang-kurangnya seorangpetugas apotek.
• Pada saatpemusnahan harus dibuat berita acar pemusnahan yang mencantumkan :Hari & tanggal pemusnahan Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep Berat resep yg dimusnahkan dlm kilogram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar